HukumMakassarPendidikan

“Geger Pungli Wisuda FIP UNM: Polda Sulsel Usut Aliran Dana Rp1,25 Juta “

metromakassar.com, Selasa (22/9/2026) – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam prosesi wisuda dan ramah tamah di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kasus ini mencuat setelah Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar melaporkan adanya praktik pungutan sebesar Rp1,25 juta per mahasiswa yang diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2026

Polisi Targetkan Pengumpulan Bukti dalam 30 Hari

Berdasarkan perkembangan terkini, pihak penyidik telah secara resmi menindaklanjuti laporan tersebut.

Polda Sulsel telah menerbitkan Surat Perkembangan Laporan bernomor B/5750/IX/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 September 2026, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Zulkarnain

Dalam surat tersebut, kepolisian menyatakan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan FIP UNM dalam jangka waktu 30 hari kalender

epala Subdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan bahwa kasus ini masih berada pada tahap pendalaman awal.

“Iya, sementara didalami. Karena laporannya masih baru masuk, masih pengumpulan bahan keterangan dulu,” ujar Jufri saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/9/2026)

Aliran Dana ke Rekening “IKA FIP Organisasi”

Berdasarkan berkas laporan yang diterima polisi, terdapat kejanggalan dalam aliran dana pungutan tersebut.

Mahasiswa diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp1,25 juta untuk biaya wisuda dan ramah tamah melalui bank pemerintah (BNI dan BRI).

Namun, rekening tujuan pembayaran tersebut tidak mengarah ke kas negara atau rekening resmi utama kampus, melainkan tercatat atas nama “IKA FIP Organisasi

Kesaksian Alumni dan Respons Kampus

Seorang alumni FIP UNM yang lulus pada tahun 2024 membenarkan adanya kewajiban pembayaran tersebut.

See also  FPTI Makassar Matangkan Target 7 Emas Porprov Sulsel XVIII, KONI Kota Beri Dukungan Penuh

Pihak dekanat saat itu beralasan bahwa tingginya biaya tersebut terkait dengan status UNM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dan biaya sewa Convention Hall milik fakultas

Meski demikian, sang alumni menilai hal ini janggal karena kegiatan ramah tamah digelar di gedung fakultas sendiri, bukan di hotel berbintang seperti yang dilakukan fakultas lain.

Ia juga mencatat bahwa perguruan tinggi negeri lain di Makassar, seperti Universitas Hasanuddin (Unhas) dan UIN Alauddin, tidak membebankan biaya ramah tamah dan wisuda secara terpisah kepada mahasiswanya

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (22/9/2026), upaya untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Dekan FIP UNM, Prof Abdul Saman, belum mendapatkan respons

Langkah Selanjutnya

Masyarakat dan sivitas akademika UNM kini menanti transparansi hasil pengumpulan bukti selama 30 hari ke depan.

Polda Sulsel menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana wisuda di FIP UNM