Resmi Berlaku 1 Oktober 2026, DJP Mulai Pungut PPh Pasal 22 di Empat Marketplace Besar


metromakassar.com, BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online melalui empat platform marketplace terkemuka. Kebijakan ini menyasar Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, serta telah efektif berlaku sejak Rabu, 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan infrastruktur digital.

“Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace, sudah mulai dilaksanakan per 1 Oktober. Ada empat marketplace yang kita tunjuk, yaitu Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Kita pastikan bahwa pada intinya (bottom line), kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Bimo menjelaskan, pemberlakuan pemungutan pajak melalui marketplace ini juga memperhatikan aspek kesiapan administrasi dan sistem dari masing-masing platform maupun pelaku usaha yang ada di dalamnya.

“Kita memastikan keputusan penunjukan marketplace ini dieksekusi per 1 Oktober sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai tanggal tersebut untuk memberikan kepastian kerangka waktu serta mekanisme bagi para pedagang,” terang Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan perlakuan (level playing field) antara perdagangan konvensional dan digital.
“Prinsipnya sederhana. Jika kita membeli pulpen di toko buku, kita membayar PPN. Maka, pembelian pulpen di marketplace pun selayaknya diperlakukan sama dalam pemungutan pajaknya. Jadi, tidak ada pajak baru, ini semata-mata soal kesetaraan perlakuan,” jelas Bimo.

Sebagai informasi, kebijakan pemungutan pajak atas transaksi e-commerce ini sejatinya dijadwalkan berlaku lebih awal, yakni per 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memberikan penundaan untuk memberikan ruang bagi para pelaku marketplace dalam mempersiapkan sistem dan pemenuhan administrasi yang diperlukan. (bly)
