Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo: Empat Tersangka Resmi Ditahan


METROMAKASSAR.COM, Gorontalo – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo memasuki tahap krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan empat tersangka yang diduga terlibat penyelewengan dana hibah senilai sekitar Rp25 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan olahraga di daerah tersebut pada periode Januari hingga Desember 2024
Keempat tersangka, yakni FS (Ketua KONI), AP (Sekretaris), MAH (penyedia barang/jasa), dan MAM, tampak mengenakan rompi tahanan saat keluar dari kantor Kejati Gorontalo pada Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 13.30 WITA

Erwin, Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap keempat individu ini telah dilaksanakan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran penyidikan lanjutan.
Fokus Penyidikan dan Temuan Awal
Tim penyidik kini tengah mendalami sejumlah kejanggalan dalam pos anggaran kegiatan. Sorotan utama tertuju pada dugaan penggelembungan atau penyimpangan anggaran, mulai dari pengadaan peralatan olahraga, anggaran konsumsi, hingga hal-hal mendetail seperti anggaran konsumsi atlet untuk menu sederhana seperti bubur kacang hijau
Tanggapan Tersangka
Di tengah proses hukum yang berjalan, salah satu tersangka, AP, yang menjabat sebagai sekretaris, menyuarakan sikap kritis terkait penanganan kasus ini.

Ia mendesak agar proses pengusutan dijalankan secara transparan dan adil, serta meminta agar tidak ada tebang pilih dalam menelusuri aliran dana yang menjadi inti permasalahan.
Kejati Gorontalo menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang telah merugikan negara dan menghambat kemajuan olahraga di Provinsi Gorontalo.
Masyarakat diminta untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola dana publik yang akuntabel (**)

