HukumPemerintahanSulsel

Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terancam Ditahan

BREAKING NEWS

JAKARTA – Jabatan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini terjerat kasus hukum. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri resmi menahbiskannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Disangkakan Menerima Gratifikasi

Kepala daerah tersebut disangkakan melakukan pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga penerimaan gratifikasi yang dilakukan secara berulang-ulang sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Status tersangka ini mengemuka usai rangkaian gelar perkara intensif yang dipimpin langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Proses pembahasan kasus ini dimulai sejak Kamis (24/9/2026) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, yang melibatkan penyidik Tipidkor Polda Sulsel dan Polresta Gowa.

Dugaan Korupsi Perizinan

ada gelar perkara hari pertama, tim penyidik memaparkan hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa.

Rangkaian pembahasan kemudian dilanjutkan pada Jumat (25/9/2026), di mana penyidik mempresentasikan alat bukti yang telah dikumpulkan, yang berujung pada penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.

Resmi Ditetapkan Tersangka

Pengumuman resmi penetapan tersangka ini akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/9/2026) pukul 13.00 WITA, di Ruang Rapat Kortas Tipidkor, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta.

Agenda yang diundang langsung oleh Kadiv Humas Polri ini akan menjadi momentum bagi penyidik untuk membeberkan konstruksi perkara, rincian barang bukti, pasal yang menjerat, serta status penahanan terhadap Bupati Gowa.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Kortas Tipidkor juga telah menyiapkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan.

Surat Pemeriksaan dan Penahan

Surat tersebut akan segera diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasca-rilis konferensi pers, sebagai notifikasi administratif resmi bahwa kepala daerah petahana sedang menjalani proses hukum.

See also  KORMI Makassar Buka Sayembara Logo dan Maskot Forkot 2026, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti

Penetapan ini merupakan puncak dari penyidikan panjang yang sebelumnya diwarnai dengan serangkaian penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi di sektor perizinan daerah.

Hingga konferensi pers digelar, publik masih menunggu paparan lengkap dari penyidik terkait detail pasal yang disangkakan dan apakah Bupati Gowa akan langsung ditahan pasca-penetapan status tersangka.(bly)