HukumMakassar

Sengketa Eksekusi di Makassar: Dokumen Nikah Dipolisikan, Batas Tanah Dipertanyakan

Masuk Tahap Kesimpulan, Pelawan di PA Makassar Soroti Cacat Subjek dan Objek Eksekus

metromakassar.com, Makassar, 30 September 2026 — Sidang gugatan perlawanan (derden verzet) atas perkara perdata Nomor 866/Pdt.G/2026/PA.Mks di Pengadilan Agama (PA) Makassar telah memasuki tahap pembacaan kesimpulan.

Para Pelawan secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menunda pelaksanaan eksekusi akibat adanya dugaan cacat subjek dan inkonsistensi objek dalam Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2026/PA.Mks.

Dalam kesimpulan akhirnya, tim Pelawan tetap berpegang pada seluruh dalil, bukti surat, serta keterangan saksi yang telah diuraikan sejak tahap gugatan hingga replik.

Mereka menekankan bahwa perlawanan ini bukan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, melainkan upaya hukum untuk memastikan eksekusi tepat sasaran dan tidak merugikan hak pihak ketiga.

Cacat Subjek dan Inkonsistensi Objek Eksekusi

Sorotan utama Para Pelawan tertuju pada permohonan eksekusi yang masih mencantumkan nama Abd. Basir bin Dg. Gassing sebagai pihak terkait.

Padahal, menurut bukti yang dihadirkan, almarhum telah meninggal dunia pada 10 Agustus 2024.

Pelawan mendesak agar majelis hakim memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang secara sah menggantikan kedudukan hukum almarhum sebelum eksekusi dilanjutkan.

” Pendaftaran eksekusi itu harus dibatalkan karena cacat hukum. Ada pihak yang telah meninggal dunia dalam pendaftaran tersebut telah meninggal di tahun 2024, sedangkan pada pendaftaran eksekusi itu di tahun 2026.” Ungkap Irfan kepada Media

Selain kesalahan subjek, kejelasan objek eksekusi juga dipertanyakan. Terdapat selisih luas objek yang mencolok, di mana Putusan Nomor 2490/Pdt.G/2023/PA.Mks menyebut luas 543 m², sementara SHM Nomor 27539 dan Surat Ukur mencatat luas 570 m².

Inkonsistensi juga ditemukan pada identitas wilayah.

Putusan menyebut lokasi berada di RT 03/RW 04, namun fakta di lapangan menunjukkan objek sengketa berada di RT 02/RW 04, Kelurahan Parangloe.

See also  Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

Terkait hasil constatering atau peninjauan lokasi pada 27 Maret 2026 lalu, Pelawan menilai kepastian teknis mengenai luas, letak, dan batas-batas tanah masih diperlukan sebelum eksekusi dieksekusi.

Dokumen Perkawinan Dipolisikan dan Kesaksian yang Dipersoalkan

Dinamika persidangan semakin memanas dengan disorotnya Surat Keterangan Menikah Nomor 08/LK/2023 tertanggal 14 Februari 2023, yang mengatasnamakan pernikahan almarhum Dg. Gassing dengan Dg. Tima.

Para Pelawan menemukan kejanggalan pada data identitas dalam dokumen tersebut dan telah melaporkan dugaan ini ke Polda Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/878/IX/2025/SPKT pada 3 September 2025.

Meski demikian, Pelawan menegaskan tidak bermaksud mendahului proses hukum kepolisian maupun vonis pemalsuan dokumen.

Mereka hanya meminta majelis hakim menilai dokumen ini dengan kehati-hatian ekstra.

Hal ini sejalan dengan pembuktian di persidangan. Saksi yang dihadirkan Pelawan, yakni H. Muhammad Arsyad dan Dg. Tangnga, menerangkan bahwa istri sah almarhum Dg. Gassing adalah almarhumah Dg. Baji, bukan Dg. Tima.

Sementara itu, saksi dari pihak Terlawan (Kahar dan Dg. Sansido) dinilai tidak memberikan keterangan yang valid karena tidak mengetahui secara langsung pernikahan tahun 1962 tersebut, dan hanya berdasarkan hearsay (keterangan dari pihak lain).

Riwayat Penguasaan Tanah dan Desakan Penundaan Eksekusi

Lebih lanjut, Para Pelawan memaparkan riwayat penguasaan objek yang secara faktual telah lama ditempati oleh almarhum Syamsibar (salah satu anak dari pernikahan yang diakui) beserta keluarganya.

Pasca kematian Syamsibar pada 2011, rumah dan bangunan di lokasi tersebut—yang menurut saksi dibangun setelah Dg. Gassing meninggal pada 2003—masih dikuasai oleh istri dan anak-anaknya.

Untuk memperkuat posisi hukumnya, Pelawan telah menyerahkan rangkaian bukti surat, mulai dari dokumen kewarisan, akta kematian, buku nikah, hingga bukti pelaporan ke Polda Sulsel.

See also  Dugaan Penikaman Pengemudi Ojol di Samping Mall Ratu Indah, Parkir di Jalan Mawas Makassar Resmi Ditiadakan

“Perlawanan ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi dilakukan secara tepat, jelas, dan tidak menimbulkan kerugian bagi hak Para Pelawan maupun pihak lain,” tegas tim Pelawan dalam kesimpulannya.

Dengan telah selesainya tahap kesimpulan, bola kini berada di tangan Majelis Hakim PA Makassar.

Para pihak kini menantikan putusan akhir yang diharapkan dapat mengurai benang kusut sengketa eksekusi ini secara adil dan berdasar pada fakta hukum yang terungkap.