MakassarPemerintahanPolitik

Took! APBD-P Makassar Rp5,26 Triliun Resmi Disahkan

metromakassar.com, MAKASSAR, 1 Oktober 2026 — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Pagu anggaran yang disetujui dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026) kemarin, ditetapkan sebesar Rp5,26 triliun.

Rincian Pos Anggaran dan Sumber Pembiayaan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan bahwa dalam APBD Perubahan ini, pos belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,26 triliun dengan dukungan pendapatan daerah sebesar Rp4,56 triliun.

Nilai ini mengalami peningkatan sekitar Rp80 miliar dibandingkan APBD Murni sebelumnya.

Untuk menutup defisit anggaran dan membiayai program tambahan, pemerintah daerah memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp699,85 miliar sebagai tambahan pembiayaan netto.

“Anggaran perubahan ini hadir untuk memastikan fit antara kebutuhan riil masyarakat dengan kapasitas fiskal yang dapat didukung oleh pemerintah. Kami ingin setiap rupiah yang dialokasikan memberikan dampak langsung dan terukur,” ujar Munafri di sela-sela paripurna.

Ultimatum Serapan Anggaran 95 Persen

Pasca-pengesahan, Munafri langsung memberikan instruksi tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Makassar.

Ia meminta agar koreksi atau perubahan angka dalam anggaran tidak menjadi alasan untuk melambat dalam eksekusi program.

Target utama yang dicanangkan adalah realisasi belanja minimal 95 persen hingga akhir tahun anggaran.

Munafri menegaskan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) akan diperketat untuk mengawal komitmen tersebut.

“Kita memiliki komitmen bersama untuk memberikan kepastian realisasi. Saya minta seluruh OPD memaksimalkan kinerja dan menyerap anggaran di atas 95 persen.

Monev akan terus berjalan hingga penghujung tahun untuk memastikan tidak ada program yang mangkrak,” tegasnya.

Munafri turut mengapresiasi peran aktif DPRD Kota Makassar yang telah bekerja sama membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga Ranperda secara konstruktif.

Ia menilai sinergi ini membuktikan keseriusan kedua belah pihak dalam menopang kesejahteraan masyarakat.

“Pandangan dan masukan anggota Dewan sangat berarti bagi peningkatan kinerja Pemkot, baik untuk saat ini maupun keberlanjutan di masa depan.

Ini adalah agenda strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Fokus pada Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menekankan bahwa APBD Perubahan bukan sekadar instrumen administratif, melainkan alat untuk menjawab tantangan dan kebutuhan mendesak masyarakat.

“Pembahasan ini harus dimaknai sebagai upaya konkret pemerintah mendukung keberlanjutan pembangunan. Seluruh proses eksekusi harus transparan, tepat sasaran, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkas Aliyah. (*)