HukumPemerintahan

Terancam Lengser dan Terjerat Korupsi, Nasib Politik Bupati Gowa Kini di Ujung Tanduk

metromakassar.com, GOWA – Badai politik dan hukum melanda Kabupaten Gowa. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat (Uji Pendapat) dari DPRD Kabupaten Gowa untuk memakzulkan Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Putusan bernomor 1P/UP/2026 yang diketuk pada Kamis (1/10/2026) ini menjadi momentum krusial yang mengubah peta kepemimpinan di daerah tersebut.

Majelis hakim MA menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa tersebut sah dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun, ketukan palu dari MA ini tidak serta-merta menggugurkan jabatan administratif Husniah secara instan.

Sikap Keras Kuasa Hukum dan Proses Administratif

Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, langsung mengambil sikap keras.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh segala jalur perlawanan hukum untuk meninjau ulang proses dikabulkannya pemakzulan ini.

Adhi menekankan bahwa secara administratif, posisi Bupati masih memiliki celah hukum hingga adanya penetapan resmi dari instansi terkait di tingkat pusat.

Jerat Kasus Korupsi dan Kendali Roda Pemerintahan

Di tengah pusaran proses pemakzulan, Husniah juga tengah menghadapi tekanan hukum yang tak kalah berat.

Saat ini, namanya tersandung dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan bangunan (PBG) dan gratifikasi yang tengah diusut oleh Kortas Tipikor Polri.

Mengingat dinamika hukum dan politik yang sedang memuncak ini, roda pemerintahan Kabupaten Gowa untuk sementara waktu dikonsolidasikan bersama Wakil Bupati,

Darmawangsyah Muin. Langkah koordinasi ini diambil guna menjamin stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal, sembari menunggu terbitnya penetapan administratif resmi dari pemerintah pusat.(bly)

See also  Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terancam Ditahan