Polresta Gowa Amankan Ayah Tiri yang Diduga Cabuli Anak Tiri Selama Tiga Tahun


METROMAKASSAR.COM – GOWA, Sulsel – Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial KK (48) yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri, SB (17).
Penangkapan ini mengakhiri mimpi buruk yang dialami sang korban selama kurang lebih tiga tahun, sejak 2021 hingga 2024
Pelaku diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa di sebuah rumah indekos di Kecamatan Somba Opu, Gowa. Tindakan tegas ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan dugaan kekerasan seksual berulang yang memanfaatkan kerentanan posisi korban sebagai anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus operandi yang dilakukan pelaku dinilai sangat memilukan karena melibatkan pengkhianatan kepercayaan (breach of trust). KK diduga memanfaatkan otoritasnya sebagai figur ayah untuk melancarkan aksinya
Lebih jauh, pelaku melakukan kontrol psikologis dan intimidasi berat terhadap korban. Pelaku diduga mengancam akan menghentikan biaya pendidikan SB, serta memberikan ancaman pembunuhan apabila korban berani membocorkan penderitaannya kepada pihak lain
Kondisi ini memaksa korban untuk terus diam dan terjebak dalam ketakutan selama bertahun-tahun, sebuah dinamika yang umum terjadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di mana pelaku adalah orang terdekat
Menanggapi kasus ini, Polresta Gowa melalui Unit PPA menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak dan perempuan merupakan prioritas penanganan yang dilakukan dengan pendekatan khusus, mengutamakan pemulihan korban di samping penegakan hukum

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat terhadap anak yang seharusnya dilindungi.” 28/8/2026
Saat ini, fokus utama kami selain memperkuat proses hukum terhadap pelaku adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum yang memadai agar ia dapat pulih dari trauma yang dialami,” demikian penegasan dari pihak penyidik Polresta Gowa
Secara hukum, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman yang dihadapi mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta potensi tuntutan restitusi (ganti rugi) bagi korban.
Polresta Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui, mencurigai, atau menjadi korban kekerasan serupa. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Layanan pengaduan dapat diakses melalui Unit PPA Polresta Gowa, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan tidak ada lagi anak yang harus menderita dalam diam
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Gowa untuk melengkapi barang bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses peradilan. (**)
