Respon Pandangan Umum DPRD, Pemkot Makassar Tegaskan Efisiensi APBD 2026 Tak Pangkas Pelayanan Publik



MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan ini disampaikan pada Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027, di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026).
Munafri mengapresiasi berbagai catatan kritis dan masukan yang disampaikan oleh para anggota dewan.
Ia menilai, pandangan dari fraksi-fraksi DPRD merupakan instrumen vital dalam menyempurnakan arah kebijakan fiskal pemerintah kota.
“Jawaban Pemerintah Kota kami sampaikan berdasarkan struktur APBD dengan mengaitkan substansi pandangan fraksi-fraksi yang saling bersesuaian,” ujar Munafri di hadapan para anggota dewan.
Optimalisasi Pendapatan dan Penyesuaian Fiskal
Munafri menguraikan bahwa Perubahan APBD 2026 merupakan langkah dinamis yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi fiskal daerah, realisasi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Penyesuaian ini bertujuan agar program kerja pemerintah tetap sejalan dengan kapasitas keuangan daerah.

Dari sisi pendapatan, Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas fiskal.
Strategi yang akan dijalankan meliputi optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, akselerasi pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kepatuhan dari masyarakat maupun pelaku usaha.
Efisiensi Berorientasi Dampak Nyata
Terkait sisi belanja, Munafri memastikan bahwa anggaran tetap difokuskan untuk menunjang pelayanan publik dan program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia menggarisbawahi pentingnya prinsip akuntabilitas dalam setiap alokasi anggaran.
“Setiap program harus memiliki keterkaitan yang jelas antara alokasi anggaran, target kinerja, lokasi pelaksanaan, dan penerima manfaat,” tegasnya.
Munafri juga meluruskan persepsi terkait adanya pemangkasan anggaran. Ia menegaskan bahwa efisiensi belanja tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan kualitas pelayanan publik.
Sebaliknya, perubahan ini adalah bentuk penajaman program untuk memastikan dana hanya dialokasikan pada kegiatan yang memiliki kesiapan eksekusi dan dampak langsung.
“Efisiensi belanja tidak mengurangi pelayanan masyarakat. Ini adalah pengendalian belanja umum, penajaman kegiatan, dan fokus pada kegiatan yang memiliki kesiapan dampak langsung,” jelasnya.
Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Peringatan Wawali
Menutup paparannya, Munafri memberikan catatan khusus terkait serapan anggaran.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat pemantauan agar tidak terjadi penumpukan realisasi kegiatan di akhir tahun anggaran.
Ia pun mengajak DPRD untuk terus mengawal pelaksanaan program ini secara bersama-sama.
“Keberhasilan anggaran bukan diukur dari besarnya angka, tapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” pungkas Munafri.
Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, turut menyoroti pentingnya proses pembahasan perubahan APBD ini.
Menurut Aliyah, sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
“Proses perubahan anggaran harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masukan dari seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran untuk kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutup Aliyah. (*)
