Pemkot Makassar Percepat Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong di Tengah Sengketa Kepemilikan


MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate. Langkah strategis ini diambil sebagai solusi untuk mengurai kemacetan menahun di jalur penghubung Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan kawasan selatan Sulawesi Selatan.

Namun, upaya percepatan tersebut menghadapi kendala signifikan. Pada salah satu sisi lokasi pembangunan, terdapat lahan yang status kepemilikannya masih dipersengketakan oleh sejumlah pihak.
Persoalan ini terungkap dalam rapat koordinasi proyek pembangunan Jembatan Barombong yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar, Johanis Buapi, serta jajaran terkait, belum lama ini.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab aspirasi masyarakat yang kerap mengeluhkan kepadatan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Jembatan Barombong adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan dan menjawab aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahannya. Hanya saja, proses ini masih terkendala oleh adanya klaim kepemilikan lahan yang saling tumpang tindih di kalangan masyarakat,” ujar Munafri, Kamis (3/8/2026).
Pembagian Tugas dan Syarat Clean and Clear
Munafri menjelaskan bahwa sejak awal masa jabatannya, Pemkot Makassar telah berkomitmen mendorong percepatan proyek ini. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat pembagian tugas yang jelas antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Pemerintah kota mendapat tanggung jawab untuk menyelesaikan pembebasan lahan di area landasan jembatan. Sementara itu, pembangunan konstruksi fisik jembatan akan dianggarkan dan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat,” jelasnya.

Karena itu, fokus utama Pemkot Makassar saat ini adalah memastikan status lahan menjadi clean and clear (jelas dan bersih). Kesiapan lahan merupakan syarat mutlak sebelum pengusulan dan realisasi anggaran pembangunan fisik dapat dilakukan.
Tiga Pihak Klaim Kepemilikan di Sisi Selatan
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, merinci bahwa berdasarkan identifikasi lapangan, kebutuhan lahan untuk landasan jembatan mencapai sekitar tiga hektare. Kondisi di sisi utara relatif sudah jelas statusnya, namun kompleksitas hukum ditemukan di sisi selatan jembatan.
Hasil verifikasi Dinas Pertanahan menemukan setidaknya tiga bidang lahan yang terdampak dengan dasar alas hak yang berbeda:
- Lahan milik Letkol Amsal Sampetondok: Terkena dampak seluas 520 meter persegi (dari total 1.175 meter persegi) dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244 yang diterbitkan pada 12 Desember 2008.
- Lahan milik Rabaya: Terkena dampak seluas 405 meter persegi yang merupakan bagian dari teras dan halaman rumah. Dasar penguasaan berupa Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964 terkait program land reform, namun belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria.
- Lahan milik Jasmani Agi: Terkena dampak seluas 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Dasar penguasaan berupa surat pelepasan hak, surat pernyataan penguasaan fisik (1 Oktober 2010), dan dokumen perpajakan (SPPT), namun juga belum memiliki sertifikat resmi.
Klaim Tumpang Tindih PT GMTD dan Gugatan Hukum
Persoalan menjadi semakin rumit dengan adanya klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Dinas Pertanahan menemukan bahwa PT GMTD memegang sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada tahun 2003.

Secara kronologis, sertifikat GMTD terbit lebih dahulu dibandingkan SHM milik Letkol Amsal Sampetondok (2008). PT GMTD mengklaim bahwa wilayah sertifikat mereka mencakup area yang saat ini dikuasai oleh Letkol Amsal, Rabaya, dan Jasmani Agi. Selain itu, terdapat gugatan hukum yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga yang berdomisili di sekitar lokasi terdampak.
Mekanisme Konsinyasi Jadi Opsi Solusi
Mengingat kompleksitas sengketa tersebut, Pemkot Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Makassar tidak dapat melakukan pembayaran ganti rugi secara langsung kepada salah satu pihak sebelum status hukumnya benar-benar jelas. Hal ini untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Sri Sulsilawati menyebutkan bahwa salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan.
“Mekanisme konsinyasi sudah diminta agar tidak ada pembayaran di mana-mana. Dengan menyerahkan haknya ke pengadilan, proses pengadaan tanah tetap dapat berjalan tanpa pemerintah menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima uang ganti rugi,” tegas Sri.
Studi Kelayakan dan Komitmen Bersama
Munafri Arifuddin menambahkan bahwa pembangunan Jembatan Kembar Barombong, yang direncanakan memiliki panjang kurang lebih 400 meter, telah melalui berbagai tahapan, termasuk penetapan desain dan titik lokasi.
Pemerintah Kota juga memastikan bahwa proyek ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi telah dan akan terus melalui studi kelayakan (feasibility study) yang mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Persyaratan utamanya adalah lahan harus siap terlebih dahulu sebelum pemerintah provinsi dan pusat merealisasikan proposal pembangunan. Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan titik terang agar konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan dapat segera terwujud,” pungkas Munafri. (*)

