Pemkot Makassar Target 1.000 Sertifikat Aset Rampung 2026, 3.309 Ruas Jalan Ikut Dilegalisasi
METROMAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin menargetkan percepatan besar-besaran pensertifikatan aset daerah pada tahun 2026. Sebanyak 1.000 bidang tanah dan bangunan ditargetkan rampung bersertifikat, disertai legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta mencegah potensi sengketa aset di masa depan.
Target 1.000 Sertifikat Jadi Prioritas 2026
Munafri menegaskan, percepatan sertifikasi aset bukan sekadar target administratif, tetapi berdampak langsung terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kalau aset tidak tersertifikat, nilainya bisa turun dan mempengaruhi penilaian akuntabilitas pemerintah,” tegas Appi.
Untuk memastikan target tercapai, Pemkot Makassar telah mengumpulkan seluruh camat serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pertanahan, PU, BPKAD, dan Inspektorat, sekaligus menetapkan deadline percepatan.
Amankan Aset, Cegah Sengketa
Melalui koordinasi lintas OPD dan dukungan Badan Pertanahan Nasional, Pemkot fokus pada penguatan legalitas aset, mulai dari:
- Lahan
- Bangunan
- Infrastruktur jalan
Langkah ini dinilai krusial untuk:
- Mencegah penguasaan aset oleh pihak lain
- Meminimalisir konflik hukum
- Memberikan kepastian hukum atas aset daerah
3.309 Ruas Jalan Masuk Program Legalisasi
Selain lahan dan bangunan, sebanyak 3.309 ruas jalan di bawah kewenangan Dinas PU turut menjadi sasaran sertifikasi.
Program ini dinilai penting karena masih banyak infrastruktur jalan yang belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah secara administratif.

Evaluasi 2025: Baru 19 Bidang Tersertifikasi
Capaian tahun sebelumnya masih tergolong rendah. Sepanjang 2025, hanya 19 bidang lahan yang berhasil disertifikatkan.
Sebanyak 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia dengan total luas mencapai:
- 77.597 meter persegi (7,7 hektare)
- Nilai aset sekitar Rp111,5 miliar
Menurut Kepala Dinas Pertanahan, Sri Sulsilawati, capaian tersebut terkendala proses administrasi, khususnya penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Fokus 2026: Sekolah, Puskesmas, dan Aset Strategis
Memasuki 2026, Pemkot mengalihkan fokus pada aset prioritas yang berdampak langsung pada pelayanan publik, seperti:
- Sekolah
- Puskesmas
- Fasilitas umum dan sosial
” Aset yang clear dan bebas sengketa akan diprioritaskan agar proses tidak terhambat,” jelas Sri.
50 Aset Sudah Masuk Proses Sertifikasi
Saat ini, sedikitnya 50 bidang tanah milik Pemkot Makassar telah masuk proses sertifikasi di BPN dan dipastikan akan terus bertambah seiring penguatan koordinasi lintas sektor.
Pemkot juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja kolaboratif antar-OPD guna mempercepat proses di lapangan.
Optimistis Target Tercapai
Munafri optimistis target 1.000 sertifikat dapat tercapai dengan syarat seluruh pihak bekerja serius dan fokus.
“Yang penting kita push, fokus, dan konsisten. Saya yakin ini bisa tercapai,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Makassar dalam mengamankan aset daerah, sekaligus meningkatkan kepastian hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan profesional.
Untuk memastikan sinergi berjalan optimal, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami akan bentuk SK sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD. Ini kerja kolaboratif, dan kami optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai,” tutup Sri. (*)