Tertangkap Tangan Ketiga Kalinya, Politisi Golkar Fahd A. Rafiq Kembali Dijaring KPK



metromakassar.com JAKARTA, 17 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik nasional dengan menangkap politisi senior Partai Golkar, Fahd A. Rafiq, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Penangkapan ini menandai babak kelam ketiga bagi Fahd dalam jeratan hukum antirasuah, kali ini terkait dugaan suap dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Operasi Senyap di Kementerian ATR/BPN
Aksi penangkapan dilakukan secara senyap oleh penyidik KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang diduga dimainkan adalah pemberian uang suap untuk memuluskan perizinan proyek properti milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan yang menyertai operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa sejumlah uang tunai berdenominasi Rupiah yang dikemas rapi di dalam sebuah koper. Barang bukti ini kini tengah didalami oleh penyidik untuk memetakan aliran dana dan jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Rekam Jejak Kelam yang Berulang
Kasus terbaru ini semakin mengukuhkan rekam jejak kelam Fahd A. Rafiq di mata hukum. Ini merupakan kali ketiga dirinya berurusan dengan lembaga antirasuah. Sebelumnya, ia telah divonis bersalah dan menjalani hukuman atas kasus suap terkait Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) di Aceh pada tahun 2011.
Belum lama berselang dari kasus pertamanya, Fahd kembali tersandung dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama (Kemenag) yang terungkap pada tahun 2017. Pola pengulangan tindak pidana korupsi ini dinilai oleh pengamat hukum sebagai bentuk kegagalan rehabilitasi dan pengabaian terhadap integritas jabatan publik.
Komitmen KPK dan Proses Hukum ke Depan
Menanggapi penangkapan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap, tanpa pandang bulu. Lembaga antirasuah juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menjadikan jabatan sebagai alat transaksi bisnis yang melanggar hukum.
Saat ini, Fahd A. Rafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan kronologi lengkap, nilai nominal suap, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam jaringan korupsi perizinan properti tersebut. Publik kini menantikan transparansi penuh atas perkembangan kasus ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia.
