Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Makassar 2025, Kejari Makassar Terima Laporan dari APAK & GRH


metromakassar.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar untuk Tahun Anggaran Perubahan 2025. Langkah ini diambil setelah adanya laporan resmi yang masuk ke instansi penegak hukum tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar, mengonfirmasi bahwa dokumen laporan terkait dugaan korupsi tersebut telah diterima pada Minggu lalu. Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil telaah awal dari tim penyidik sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Iya benar, sudah ada masuk laporannya Minggu lalu. Sekarang sisa menunggu telaahan dari penyidiknya,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Diketahui, laporan dugaan korupsi ini awalnya dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang diketuai Ajharil Akbar, bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) pimpinan Ishadul. Laporan tersebut pertama kali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, yang kemudian meneruskannya ke Kejari Makassar untuk ditindak lanjuti sesuai wilayah hukumnya.
Selain dugaan penyimpangan dana hibah, KONI Makassar juga dilaporkan terkait belanja barang marching band Kota Makassar senilai Rp5 miliar. Anggaran tersebut disebut bersumber dari APBD Makassar tahun anggaran 2025.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga bermasalah, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana olahraga daerah. Masyarakat kini menunggu kejelasan hasil penyelidikan dari pihak berwenang yang sementara mulai berjalan. (**)