Ricuh di Aditarina Borong: Warga Sejak Tahun 1995 Bertahan dengan Kwitansi, Kini Pengukuran Lahan 33 Hektar Tuntas Pasca-Gas Air Mata


METROMAKASSAR.com, Makassar – Situasi di Kompleks Perumahan Aditarina, Jalan Ujung Bori, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, akhirnya terkendali per hari ini, Rabu (22/7/2026). Pihak kepolisian berhasil membubarkan massa yang sempat memblokade jalan dan melempari aparat dengan batu serta petasan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah menyelesaikan proses pengukuran batas (konstatering) lahan sengketa seluas 33 hektar tersebut.
Namun, ketenangan pasca-gas air mata tidak serta-merta menutup luka konflik yang berakar puluhan tahun. Di balik tuntasnya pengukuran teknis, tersisa pertanyaan besar tentang kepastian hukum bagi ratusan warga yang telah menetap sejak 1995 hanya bermodal kwitansi jual beli.
“Disuruh Menepati Selamanya, Tapi Sekarang Digusur”
Kericuhan kemarin bukanlah ledakan emosional sesaat, melainkan akumulasi rasa ketidakadilan yang mengendap selama tiga dekade. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, yang telah tinggal di kompleks tersebut selama 22 tahun, menyuarakan keresahan yang mewakili banyak penghuni lain.

“Saya beli tanah dan rumah ini dari tahun 2004. Dan disuruh menepati selamanya. Memang cuma kwitansi yang kupegang, ini yang jaga bilang tinggal mako disitu selama,” ujarnya dengan nada getir.
Ia menambahkan protes keras terhadap langkah eksekusi yang dianggap mendadak dan tanpa perlindungan hukum yang jelas. “Yang mau ambil ini tanah juga tidak dasar suratnya,” sambungnya. Pernyataan ini menjadi inti sengketa: benturan antara kepemilikan faktual berbasis kwitansi turun-temurun dengan klaim legalitas administratif yang kini ditegakkan secara paksa.
Salah seorang Ketua RT, yang juga Warga di Perumahan tersebut mempertanyakan prosedur BPN yang dinilai melakukan pengukuran tanpa pemberitahuan memadai. Bagi mereka, konstatering yang dilakukan di tengah tensi tinggi terasa seperti legitimasi atas pengambilalihan lahan, bukan upaya penyelesaian sengketa yang adil.
Status Terkini: Pengukuran Tuntas, Konflik Hukum Belum Selesai
Laporan terkini hari ini menegaskan bahwa aspek teknis pengukuran telah rampung. Namun, tuntasnya konstatering 33 hektar lahan tidak berarti sengketa selesai. Justru, ini bisa menjadi awal babak baru dalam pertarungan hukum antara warga pemegang kwitansi dan pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut.
Polisi berhasil mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata setelah massa menolak proses pengukuran dan memblokade akses. Aksi ini menunjukkan betapa tingginya tingkat desperasi warga yang merasa terancam kehilangan satu-satunya tempat tinggal yang mereka kenal sebagai “rumah” selama lebih dari dua puluh tahun.
Pelajaran dari Aditarina: Ketika Kwitansi Bertemu Sertifikat
Kasus Aditarina adalah cerminan klasik sengketa agraria di perkotaan Indonesia. Ribuan keluarga membangun kehidupan di atas lahan yang status hukumnya abu-abu, seringkali karena janji lisan atau kwitansi yang dianggap sah secara sosial namun lemah secara formal.
Ketika negara hadir untuk menertibkan tata ruang atau menegakkan hak milik, yang sering kali menjadi korban pertama adalah warga kecil yang tidak memiliki akses terhadap informasi hukum dan pendampingan memadai.
Penyelesaian sengketa semacam ini tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan aparat dan ketepatan pengukuran BPN. Diperlukan pendekatan mediasi, verifikasi historis kepemilikan, dan skema kompensasi atau relokasi yang manusiawi.