Pascainsiden Penusukan Ojol, Kecamatan Mamajang Sterilkan Permanen Jalan Mawas dari Parkir Liar


metromakassar.com — Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama unsur Forkopimca (Tripika) memperkuat pengawasan dan melakukan sterilisasi total di kawasan Jalan Mawas.
Langkah tegas ini diambil pascainsiden penganiayaan yang melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) dan oknum juru parkir (jukir) beberapa waktu lalu.
Sterilisasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas parkir terbuka maupun okupasi jukir yang memaksa kendaraan parkir di bahu Jalan Mawas.
Respons Cepat Pascainsiden
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kapolsek dan Danramil Mamajang telah mengambil langkah cepat sejak malam insiden tersebut terjadi.
“Terkait insiden beberapa hari lalu, di mana seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penusukan oleh oknum juru parkir, kami bersama Forkopimca langsung bergerak malam itu juga untuk mensterilkan area parkir di Jalan Mawas,” ujar Rizal, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, pengawasan kemudian diperkuat dengan melibatkan unsur RT/RW, BKO Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menjamin kawasan tersebut tetap steril dari gangguan ketertiban.

Komitmen Sterilisasi Permanen
Rizal menegaskan bahwa penertiban di Jalan Mawas bukanlah kebijakan sementara, melainkan akan diberlakukan secara permanen. Ia melarang keras adanya aktivitas parkir di bahu jalan maupun jukir yang mengarahkan kendaraan untuk mengambil badan jalan sebagai lahan parkir.
“Insya Allah, sterilisasi ini bersifat permanen. Tidak akan ada lagi kendaraan yang parkir di bahu Jalan Mawas,” tegasnya.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal, jajaran Kecamatan Mamajang melakukan pemantauan rutin setiap hari. Pengawasan dilakukan bersama BKO Satpol PP dan Kasi Trantib, mulai dari pagi hingga malam hari.
“Setiap hari kami berkeliling bersama BKO Satpol PP dan Kasi Trantib. Pukul 08.00 WITA kami patroli, kemudian pukul 13.00 WITA berkeliling lagi, hingga malam hari,” jelasnya.
Solusi Pengalihan ke Mall MaRI
Sebagai solusi atas penertiban ini, Kecamatan Mamajang telah berkoordinasi dengan manajemen Mall MaRI terkait optimalisasi area parkir di dalam kawasan mal.
Rizal menjelaskan, kendaraan yang sebelumnya parkir di area bawah Jalan Mawas kini diarahkan untuk menggunakan fasilitas parkir Mall MaRI yang berada di bagian atas. Berdasarkan hasil koordinasi, area parkir tersebut diperkirakan mampu menampung hingga 600 unit kendaraan.
“Kemarin kami mencoba menghitung kapasitas kendaraan yang bisa masuk, dan diperkirakan mencapai 600 unit,” tuturnya.
Pihak kecamatan juga mendorong adanya penyesuaian tarif atau kebijakan parkir bagi karyawan maupun pengunjung mal yang menggunakan fasilitas di dalam pagar tersebut. Sosialisasi kepada karyawan yang terbiasa parkir di sekitar Jalan Mawas pun telah dilakukan oleh petugas di lapangan.
Namun, Rizal mengakui bahwa pengalihan ini hanya akan efektif jika lokasi parkir liar di sepanjang Jalan Mawas benar-benar ditutup.
“Tentu akan sulit jika area parkir di bawah masih dibiarkan terbuka, karena pengendara pasti enggan naik ke atas. Itulah inti permasalahannya. Jadi, kami berupaya bersama Forkopimca untuk memastikan tidak ada lagi parkir terbuka di jalur Mawas ini,” sambungnya.
Batasan Kewenangan dan Penataan Fisik Jangka Panjang
Terkait aspek teknis pengelolaan, Rizal menjelaskan bahwa kewenangan perparkiran berada di bawah naungan PD Parkir. Pemerintah kecamatan, kelurahan, dan Forkopimca berperan dalam penertiban dan penjagaan ketertiban umum.
“Kewenangan teknis ada pada PD Parkir. Kami di kecamatan dan kelurahan bersama Forkopimca hanya membantu memastikan Jalan Mawas steril dari parkir liar,” terangnya.
Saat ini, pihak kecamatan juga terus berkoordinasi dengan Dishub untuk mempercepat pemasangan rambu dan plang larangan parkir di kawasan tersebut.
Rizal juga mengklarifikasi bahwa untuk area parkir di dalam kompleks atau kawasan privat yang bukan merupakan kewenangan kecamatan, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan langsung, melainkan hanya sebatas teguran di area bahu jalan umum.
Sebagai langkah jangka panjang, Kecamatan Mamajang berencana menata fisik bahu jalan agar tidak kembali disalahgunakan.
Rizal akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengubah area tersebut menjadi ruang terbuka hijau.
“Area bahu jalan yang sebelumnya dipakai parkir oleh oknum PD Parkir, rencananya akan kami suratkan ke DLH atau PU untuk ditata, minimal dijadikan taman, sehingga secara fisik tidak bisa lagi digunakan untuk parkir,” pungkasnya. (*)
