Makassar

Penghentian Open Dumping di TPA Tamangapa adalah Tuntutan Hukum dan Kewajiban Ekologis

METROMAKASSAR.COM, Makassar Penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, dinilai sebagai langkah yang sejalan dengan kewajiban hukum dan perlindungan lingkungan.

Direktur METRO PERSADA NUSANTARA sekaligus pemerhati lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, Barly RM, menilai kebijakan Pemerintah Kota Makassar tersebut tidak semestinya dipandang sebagai tindakan represif atau upaya mematikan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pemilahan sampah di TPA.

Menurut Barly, penghentian open dumping merupakan bentuk koreksi terhadap sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih menggunakan pola lama dan berisiko terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.

“Menurut saya, langkah Pemkot merupakan bagian dari kewajiban hukum dan ekologis pemerintah yang semestinya telah dilaksanakan sejak lama. Ini baru dijalankan sehingga perlu mendapat dukungan,” ujar Barly, Rabu (19/8/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan TPA harus ditempatkan dalam kerangka penegakan aturan, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar maupun beraktivitas di kawasan TPA.

“Penghentian open dumping di TPA Tamangapa adalah tuntutan hukum dan kewajiban ekologis negara yang tidak bisa terus ditunda. Bukan cara pandang bahwa mematikan aktivitas pemulung seperti pemikiran pihak lain,” tegasnya.

Barly merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menyebut Pasal 44 ayat (1) mengatur kewajiban pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e mengatur larangan bagi setiap orang untuk mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka.

“Fakta hukumnya jelas dan tidak bisa ditawar. Sistem pembuangan terbuka atau open dumping telah dinyatakan sebagai praktik yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia,” katanya.

Karena itu, ia menilai penghentian open dumping di TPA Tamangapa bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar lebih sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Keterlambatan penutupan selama hampir dua dekade sejak UU ini lahir bukan alasan untuk terus mempertahankan pelanggaran. Justru kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemerintah untuk segera melakukan koreksi secara menyeluruh,” tuturnya.

Menurut Barly, persoalan pengelolaan TPA tidak cukup dilihat dari dampak ekonomi jangka pendek yang dirasakan masyarakat. Pemerintah juga perlu memperhitungkan konsekuensi terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan kerja, serta keberlanjutan pengelolaan sampah.

Ia menyoroti sejumlah risiko dari praktik open dumping, seperti air lindi, pencemaran tanah dan air, serta produksi gas metana. Penumpukan sampah secara terbuka juga berpotensi menciptakan lingkungan yang menjadi tempat berkembangnya berbagai vektor penyakit.

Karena itu, keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di kawasan TPA, kata dia, tetap harus diperhatikan dalam proses transisi.

Namun, perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat tidak harus dilakukan dengan mempertahankan sistem pengelolaan yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan.

“Membiarkan masyarakat, termasuk anak-anak, terus berada dan bekerja di lingkungan open dumping yang tidak terkendali bukanlah solusi untuk mempertahankan mata pencaharian. Yang harus dilakukan adalah memastikan mereka mendapatkan sistem kerja yang lebih aman dan manusiawi,” jelasnya.

Transisi yang Berkeadilan, Bukan Penggusuran Mata Pencaharian.

Barly mendorong Pemkot Makassar menyiapkan skema transisi yang jelas bagi masyarakat terdampak. Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada penertiban, tetapi harus disertai alternatif ekonomi bagi masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan.

“Transisi harus berkeadilan. Tujuan akhirnya bukan mengusir pemulung atau pengangkut sampah mandiri, tetapi mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan sampah yang formal, aman, produktif dan layak,” terangnya.

Sejumlah skema, kata Barly, dapat dikembangkan pemerintah, seperti mengintegrasikan pekerja informal menjadi mitra resmi dalam ekosistem bank sampah, koperasi pengelolaan sampah, maupun unit usaha daur ulang yang memenuhi standar.

Pendataan dan Formalisasi:

Pemerintah juga dinilai perlu menyediakan fasilitas pemilahan yang aman dan terlindung dari paparan langsung terhadap limbah berbahaya. Selain itu, pelatihan keterampilan, akses terhadap pekerjaan hijau (green jobs), serta pendampingan ekonomi dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sumber pendapatan alternatif.

“Jangan sampai masyarakat hanya ditertibkan, tetapi tidak diberi jalan keluar. Pemerintah harus hadir dalam masa transisi tersebut,” imbuhnya.

Terkait munculnya tudingan diskriminasi dalam penertiban aktivitas di kawasan TPA Tamangapa, Barly mengatakan penegakan aturan memang diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas mengikuti standar operasional dan sistem pengelolaan baru.

Namun, ia menekankan agar penerapannya dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif.

“Setiap entitas yang beraktivitas di TPA wajib mengikuti standar operasional prosedur baru yang mengedepankan pemilahan, keselamatan dan tata kelola yang baik,” katanya.

Barly juga meminta kekhawatiran mengenai potensi monopoli dalam pengelolaan sampah dijawab melalui mekanisme yang terbuka dan dapat diawasi publik.

Menurut dia, penghentian praktik yang tidak sesuai aturan justru dapat membuka ruang bagi koperasi masyarakat, bank sampah, pelaku usaha mikro, dan kelompok masyarakat untuk terlibat dalam sistem ekonomi persampahan yang lebih formal.

“Monopoli tidak akan terjadi selama prosesnya transparan dan diawasi. Justru ketika praktik-praktik liar dihentikan, ruang bagi koperasi lokal dan usaha mikro yang patuh aturan dapat terbuka lebih besar,” ujarnya.

Meski mendukung penghentian open dumping, Barly mendorong Pemkot Makassar tetap membuka ruang dialog dengan Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Menurut dia, dialog perlu diarahkan untuk mencari solusi terhadap dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat perubahan sistem pengelolaan sampah.

“Dialog harus berbasis pada premis yang benar, bahwa penghentian open dumping merupakan kewajiban hukum dan ekologis yang tidak semestinya dinegosiasikan kembali,” katanya.

Dengan demikian, pembahasan dapat difokuskan pada mekanisme transisi, pendampingan, pemberdayaan ekonomi, serta integrasi masyarakat terdampak ke dalam sistem pengelolaan sampah yang baru.

Barly menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah menghentikan open dumping, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat terdampak mampu beradaptasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari sistem persampahan yang lebih modern.

“Membangun Makassar yang bersih dan berkelanjutan memang membutuhkan keberanian mengambil langkah yang mungkin tidak populer pada awalnya. Jadi, langkah tersebut harus dibarengi dengan perlindungan terhadap masyarakat dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak lagi menormalisasi praktik open dumping dan bersama-sama mendorong sistem pengelolaan sampah yang legal, aman, berkelanjutan, sekaligus memberikan ruang pemberdayaan bagi masyarakat.

“Yang perlu kita perjuangkan bukan mempertahankan open dumping, tetapi memastikan proses peralihannya adil, transparan dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat terdampak,” pungkasnya. (*)