Sengketa Waris Berakhir Pahit, Rumah Puluhan Tahun di Makassar Terpaksa Diruntuhkan



metromakassar.com, Makassar – Sebuah sengketa lahan warisan di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, berujung pada keputusan yang memukul hati salah satu pihak keluarga.
Sebuah hunian yang telah menjadi tempat bernaung selama puluhan tahun kini terpaksa harus diruntuhkan demi mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akar Persoalan dan Gugatan
Objek sengketa ini merupakan sebidang tanah seluas kurang lebih 570 meter persegi. Persoalan hukum ini bermula pada tahun 2023, ketika sekelompok pihak yang mengatasnamakan ahli waris lain dari keluarga almarhum Dg. Gassing mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait hak kepemilikan lahan tersebut.
Irfan Syamsibar, yang berposisi sebagai pihak tergugat, menuturkan bahwa almarhum ayahnya, Syamsibar bin Dg. Gassing, telah mendiami lahan tersebut sejak 1980. Kepada Metro Makassar, Irfan menjelaskan bahwa tanah itu pada awalnya diberikan oleh Dg. Gassing—yang tak lain adalah kakek kandungnya—kepada sang ayah untuk ditempati hingga sang ayah meninggal dunia pada 2011 silam.
Kondisi Eksisting Lahan
Hingga sebelum proses pembongkaran, keluarga Irfan masih menguasai dan memanfaatkan sebagian besar area tersebut. Di atas tanah sengketa itu, telah berdiri berbagai aset, mulai dari rumah tinggal, sebuah warung nasi, bangunan minimarket Indomaret, hingga lahan kosong yang selama ini dirawat dan dikelola oleh keluarga.
Kejanggalan Dokumen Waris
Dalam proses persidangan, keluarga Irfan juga menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen kewarisan.
Irfan memaparkan bahwa pada 2012 telah diterbitkan Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris yang secara sah mencantumkan lima orang ahli waris.
Namun, ia menyayangkan karena dalam proses pembagian selanjutnya, terdapat perubahan jumlah ahli waris yang tidak sesuai dengan dokumen awal tersebut.
Lebih jauh, pihak tergugat mengklaim telah menemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam rangkaian perkara waris ini. Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Irfan menegaskan bahwa pembuktian atas dugaan ini sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berjalan di aparat penegak hukum.
Meski diakui adanya kekecewaan yang mendalam, Irfan memastikan keluarganya akan patuh dan menjalankan putusan pengadilan.
Berdasarkan amar pembagian yang disepakati, pihak penggugat berhak atas bangunan Indomaret dan area tanah bekas rumah utama.
Sementara itu, pihak tergugat (keluarga Irfan) hanya mendapatkan hak atas bangunan warung nasi dan sebidang tanah kosong.
Duka di Balik Kepatuhan Hukum
Keluarga besar kini hanya bisa berharap agar eksekusi putusan ini menjadi titik akhir dari rangkaian sengketa, tanpa memunculkan konflik hukum baru di masa depan.
Bagi Irfan dan keluarganya, peristiwa pembongkaran ini bukan sekadar keruntuhan fisik sebuah bangunan, melainkan sebuah duka mendalam karena harus kehilangan dan meninggalkan tempat yang telah menjadi saksi bisu perjalanan hidup keluarga mereka selama lebih dari empat dekade.
