Distaru Makassar Luncurkan “Railing Besi”: Pengawasan Tata Ruang Berbasis Drone, WebGIS, dan Relawan Warga


METROMAKASSAR.com, Makassar – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar resmi menghadirkan inovasi pengawasan tata ruang bernama Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi). Diluncurkan pada 2026, program ini dirancang sebagai proyek perubahan strategis untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa Railing Besi bukan sekadar nama, melainkan filosofi kerja: “Bertangan besi dalam aturan, namun berhati kapas dalam pendekatan.” Artinya, penegakan regulasi dilakukan tegas, tetapi tetap mengedepankan solusi dan pembinaan bagi masyarakat.
“Inovasi ini kami jalankan secara bertahap. Target awalnya adalah identifikasi kawasan pesisir sebagai fondasi pengawasan, sebelum diperluas ke seluruh wilayah kota,” ujar Fuad saat ditemui, Rabu (22/7/2026).
Tiga Tahapan Menuju Kota Tertib Ruang
Pelaksanaan Railing Besi dibagi menjadi tiga fase jelas:
- Jangka Pendek: Identifikasi bentang pesisir selama dua bulan. Hingga kini, progres telah mencapai 75 persen atau setara satu setengah bulan pelaksanaan.
- Jangka Menengah: Penyelesaian pemetaan dan pengawasan menyeluruh di seluruh kawasan pesisir.
- Jangka Panjang: Perluasan sistem ke seluruh wilayah Kota Makassar seluas 177 km².

Sistem ini berfungsi sebagai alat deteksi dini pelanggaran tata ruang berbasis digital. Melalui teknologi WebGIS dan drone, Distaru dapat memantau, memverifikasi, dan menganalisis kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang secara real-time.
“Kami tidak mungkin mengawasi 347 ribu bangunan di 153 kelurahan hanya dengan 53 tenaga pengawas. Karena itu, kolaborasi lintas sektor dan partisipasi warga mutlak diperlukan,” tegas Fuad.
Kolaborasi Lintas Sektor & Peran Relawan Tata Ruang
Railing Besi tidak bisa berjalan sendiri. Distaru telah menggandeng Kejaksaan, instansi vertikal, dan aparat penegak hukum untuk memastikan sinergi pengawasan. Bahkan, sosialisasi intensif kepada Kejaksaan telah dilakukan sebagai bentuk penguatan aspek hukum.
Yang tak kalah penting adalah pembentukan Relawan Tata Ruang. Mereka akan menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan, terutama di wilayah kepulauan dan pesisir yang sulit dijangkau personel resmi.
“Masyarakat melalui relawan akan melaporkan indikasi pelanggaran. Laporan itu kemudian diverifikasi via WebGIS dengan membandingkan kondisi aktual, desain tata ruang, dan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
Di pulau-pulau, pemantauan didukung teknologi drone dan foto udara berbasis LiDAR (Light Detection and Ranging). Data spasial ini diintegrasikan ke sistem digital sehingga perubahan pemanfaatan ruang terpantau berkala, termasuk kepatuhan terhadap garis sempadan pantai dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Bukan Sekadar Bongkar: Pendekatan Insentif dan Disinsentif
Fuad menekankan bahwa Railing Besi tidak selalu berujung pada pembongkaran. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif-disinsentif. Pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif, denda, atau kewajiban menyesuaikan fungsi lahan—tanpa harus menghancurkan bangunan jika masih memungkinkan penataan ulang.
Ia mencontohkan kasus sekolah yang berdiri di zona perdagangan-jasa. “Itu masuk kategori indikasi ketidaksesuaian, bukan pelanggaran langsung. Sistem Railing Besi mendeteksi ini sejak awal, sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi dan pembinaan sebelum masalah membesar,” paparnya.
Pendekatan ini sejalan dengan implementasi Perda No. 7 Tahun 2024 tentang RTRW, yang juga menjadi dasar percepatan RDTR sesuai arahan Wali Kota. RDTR sendiri vital sebagai pedoman investasi, perizinan, dan pengendalian pembangunan agar tidak liar.
WebGIS: Transparansi dari Genggaman Masyarakat
Sebagai tulang punggung digital, Distaru mengembangkan platform WebGIS yang memungkinkan publik mengakses data spasial tata ruang kapan saja dan di mana saja. Sistem ini juga terintegrasi dengan layanan PBG, sehingga proses perizinan menjadi lebih transparan dan terukur.
Masyarakat dapat mengecek:
- Kepadatan bangunan dan fungsi kawasan
- Status kepemilikan lahan (pribadi vs aset pemerintah)
- Persyaratan teknis pembangunan
“Jika lahan ternyata masih aset pemerintah, sistem akan memberi tahu sejak awal. Ini mencegah pelanggaran sebelum terjadi,” imbuh Fuad. Ia juga menambahkan bahwa sistem ini berpotensi mencegah munculnya kawasan kumuh, khususnya di pesisir dan kepulauan, dengan mengendalikan kepadatan bangunan secara ketat.
Visi Besar: Kota Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan
Railing Besi dirancang untuk mengintegrasikan seluruh siklus penataan ruang: perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian. Tujuannya jelas: memastikan pembangunan di Makassar tidak lagi berlangsung tanpa arah, melainkan mengikuti desain tata ruang yang telah ditetapkan.
“Inovasi ini diharapkan mendukung visi Pemkot mewujudkan kota yang unggul, inklusif, dan aman. Serta menjadi instrumen pencegahan pelanggaran sejak tahap paling hulu,” harap Fuad.
Dengan kombinasi teknologi canggih, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif warga melalui Relawan Tata Ruang, Distaru optimistis Railing Besi mampu mengubah wajah tata ruang Makassar menjadi lebih tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (*)