Nasional

Kabar Gembira! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus: Putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025

METROMAKASSAR.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjatuhkan putusan bersejarah dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa praktik “kuota hangus” atau sisa kuota internet yang hilang saat masa aktif paket berakhir adalah inkonstitusional.

Putusan ini merupakan kemenangan bagi para pemohon, termasuk pengemudi ojek online (ojol), pedagang kuliner daring, dan akademisi yang merasa dirugikan oleh sistem berlangganan telekomunikasi saat ini.


Apa Isi Putusan MK?

MK memerintahkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menyusun regulasi baru. Intinya:

Sisa Kuota Harus Aktif: Operator seluler wajib menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan meskipun masa aktif paket utama telah berakhir.

Skema Layanan Baru: Operator harus menyediakan mekanisme atau skema layanan yang memungkinkan pengguna memanfaatkan sisa kuota tersebut, misalnya melalui fitur rollover (penggulungan) ke periode berikutnya atau konversi ke layanan lain.

Transparansi Harga: Operator dilarang menyembunyikan informasi terkait batas waktu penggunaan kuota dan harus memberikan notifikasi yang jelas sebelum kuota benar-benar hangus.

“Sisa kuota internet adalah hak konsumen yang telah dibayar. Menghilangkannya secara sepihak tanpa opsi pemanfaatan ulang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen,” ujar salah satu Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan.

Dampak Bagi Warga Makassar

Bagi masyarakat Makassar, terutama pelajar, pekerja kantoran, dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada koneksi internet, putusan ini berarti penghematan biaya bulanan. Selama ini, banyak warga yang terpaksa membeli paket baru meski masih punya sisa kuota besar dari bulan sebelumnya hanya karena takut “hangus”.

Dengan adanya putusan ini, operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Tri diharapkan segera menyesuaikan sistem billing mereka. Jika tidak, mereka bisa dijerat sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kapan Berlaku?

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), implementasi teknis di lapangan membutuhkan waktu transisi. Pemerintah diberi tenggat waktu tertentu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri sebagai turunan dari putusan ini.

Warga diminta untuk tetap kritis. Jika setelah regulasi turun masih ada operator yang memaksa kuota hangus tanpa opsi rollover, masyarakat berhak melapor ke Ombudsman atau menggugat melalui lembaga perlindungan konsumen.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak digital masyarakat Indonesia. Kini, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk beli pulsa dan kuota harus benar-benar terasa manfaatnya, bukan sekadar “sumbangan” untuk keuntungan korporasi.(*)