Teror Asusila di Rappocini: Pria Onani di Depan Wanita, Polisi Amankan Residivis



metromakassar.com, 17 September 2026 – Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Makassar berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (27) atas dugaan perbuatan cabul di tempat umum.
Pelaku nekat memperlihatkan alat kemaluannya dan melakukan onani di depan seorang wanita di kawasan Kecamatan Rappocini.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap IS dilakukan setelah yang bersangkutan dilaporkan melakukan aksi asusila untuk kedua kalinya di wilayah hukum Polsek Rappocini.

Kronologi Aksi Tak Senonoh di Siang Sore
Insiden yang memicu kekhawatiran warga tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, korban yang diketahui sedang mengenakan celana pendek tengah memberi makan kucing di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kompleks Pemda, Kecamatan Rappocini.
Melihat situasi tersebut, pelaku yang sedang melintas menggunakan sepeda motor langsung menghentikan kendaraannya.
IS kemudian menghampiri korban, membuka celananya, dan memperlihatkan alat kemaluannya sembari melakukan tindakan asusila di depan sang wanita.
“Kejadian di Rappocini itu merupakan perbuatan yang kedua kalinya. Perbuatan pertama juga dilakukan di Kecamatan Rappocini, namun pelaku baru berhasil kami amankan setelah insiden kedua ini,” jelas AKP Jafar Ahmad kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Penangkapan Kilat dan Pengalihan Kasus ke Unit PPA
Merespons laporan korban, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini bergerak cepat melacak jejak pelaku.
Berbekal keterangan saksi dan ciri-ciri fisik, IS akhirnya diringkus di kediamannya di Jalan Tidung Mariolo pada keesokan harinya, Selasa (15/9).
Mengingat sifat kasus yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan dari Polsek Rappocini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk proses penyidikan yang lebih komprehensif.
Status Tersangka dan Ketentuan Hukum
Berdasarkan hasil interogasi dan bukti awal, IS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian menegaskan bahwa IS tidak dilakukan penahanan.
Hal ini murni didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana terkait ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan.
“Pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Sebagai gantinya, tersangka diwajibkan melapor sebanyak tiga kali dalam seminggu kepada pihak kepolisian sambil menunggu kelengkapan barang bukti untuk tahap penuntutan,” pungkas AKP Jafar.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila menemukan atau menjadi korban tindakan asusila di lingkungan sekitarnya.
