Tertibkan 10 Lapak di Lompo Battang, Setelah 10 Tahun Menempati Fasum



metromakassar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Kecamatan Ujung Pandang, melaksanakan penertiban terhadap sekitar 10 bangunan usaha dan lapak di Jalan Gunung Lompo Battang, Kamis (17/9/2026).
Aksi penertiban ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, menyusul serangkaian proses teguran dan mediasi yang telah dilalui bersama para pemilik usaha.
Mediasi Berulang dan Pembongkaran Mandiri
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh para pemilik lapak atas kesadaran penuh.
Proses ini turut didampingi oleh Bantuan Koordinasi Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ujung Pandang, jajaran RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas.
“Hari ini kita melaksanakan penertiban lapak, termasuk penjual sop konro, di Jalan Gunung Lompo Battang. Totalnya ada sekitar 10 lapak yang dibongkar secara mandiri dengan pendampingan penuh dari pihak terkait,” ujar Nanin.
Langkah ini diambil setelah pihak kecamatan secara intensif melakukan mediasi. Para pedagang akhirnya menyepakati pembongkaran sukarela setelah melalui proses musyawarah yang transparan dan komunikatif.
Solusi Relokasi dan Apresiasi bagi Pedagang
Keberadaan lapak-lapak tersebut diketahui telah menempati area fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Makassar selama kurang lebih dua dekade.
Para pedagang ini merupakan kelompok yang sebelumnya direlokasi dari Kawasan Lapangan Karebosi pasca-proses revitalisasi kawasan tersebut.
Guna menjamin keberlanjutan ekonomi mereka, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar untuk menyiapkan lokasi usaha alternatif yang lebih layak.
“Sebagian pedagang memilih pindah ke Jalan Sunu, ada juga yang menuju kawasan Daya. Menariknya, satu pedagang bahkan memutuskan untuk menyewa ruko demi melanjutkan usahanya,” tambah Nanin.
Nanin memberikan apresiasi tinggi kepada para pedagang yang bersedia merombak lapaknya tanpa gejolak. Menurutnya, langkah ini menunjukkan adanya kemandirian dan kemampuan adaptasi dari para pelaku usaha mikro untuk tetap bertahan secara legal dan tertib.

Penertiban Bertahap untuk Sisa 80 Lapak
Meski 10 lapak telah berhasil ditertibkan dengan baik, Nanin mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 80 lapak lain yang tercatat dalam data dasar kecamatan.
Penanganan terhadap sisa lapak tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kondisi sosial di lapangan.
“Data dasar ini bersifat fluktuatif dan dinamis. Jumlahnya bisa berkurang atau bertambah seiring kondisi di lapangan. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prioritas, tidak bisa sekaligus, agar proses penertiban tetap berjalan kondusif, humanis, dan terukur,” pungkasnya.
Penertiban ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menata kembali fasilitas publik sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pedagang kecil melalui jalur yang terstruktur dan manusiawi. (*)
