Mengubah Fasum dari “Lahan Sengketa” Menjadi “Aset Ekonomi Kreatif” 15 Kecamatan di Kota Makassar

Opini Oleh: Barly RM / Pemerhati Kebijakan Publik Kota Makassar
METROMAKASSAR.com – 3/7/2026 Keberhasilan penataan pasar tumpah di Jalan AMD, Kelurahan Manggala, yang berlangsung tanpa gesekan dan konflik, adalah sebuah blueprint berharga bagi Pemerintah Kota Makassar.
Selama dua dekade, kawasan itu dikenal sebagai simpul kemacetan dan banjir akibat drainase tertutup. Namun, dalam hitungan hari, melalui pendekatan humanis, 30 lapak berhasil direlokasi dan pedagang membongkar sendiri kios mereka.
“Kasus Manggala membuktikan satu hal fundamental: Penertiban bukan tentang mengusir, melainkan tentang mengatur.” Tutur Barly RM, seorang Pemerhati Kebijakan Publik dan Direktur PT. Metro Makassar Indonesia yang bergerak di Bidang Media,Design Grafis dan Advertising.
Menurut Barly RM, pertanyaan besarnya adalah: Bisakah kesuksesan lokal ini direplikasi secara sistemik? Bagaimana jika kita tidak hanya menertibkan, tetapi mentransformasi ratusan titik Fasilitas Umum (Fasum) yang tersebar di 15 kecamatan menjadi ruang ekonomi yang produktif, tertib, dan estetis?
Humanisasi Birokrasi: Kunci Penerimaan Masyarakat
Pendekatan Camat Manggala dan jajarannya—yang melibatkan RT/RW, memberikan surat teguran bertahap, dan dialog intensif—menunjukkan bahwa resistensi masyarakat sering kali muncul karena ketiadaan komunikasi, bukan karena keinginan untuk melanggar aturan. Ketika negara hadir dengan wajah yang ramah namun tegas pada prinsipnya, rakyat akan merespons

dengan kooperatif. Pedagang di Manggala rela membongkar lapaknya sendiri karena mereka merasa dihargai, bukan diperlakukan sebagai kriminal.
Revolusi Tata Kelola Fasum: Melibatkan Camat, Lurah, dan UMKM
Saat ini, banyak Fasum di Makassar—taman, trotoar lebar, atau lahan kosong milik Pemkot—terlantar atau justru dikuasai oleh pihak tertentu secara liar. Solusinya bukan sekadar menutupnya, melainkan mengaktifkannya melalui regulasi yang jelas. Lanjut Barly
Saya mengajukan gagasan “Program Revitalisasi Fasum Berbasis Komunitas” dengan mekanisme berikut:
1. Pemetaan Potensi oleh Camat & Lurah:
Setiap kecamatan memiliki karakteristik ekonomi berbeda. Camat dan Lurah, sebagai ujung tombak pemerintahan, harus memetakan Fasum mana yang potensial dijadikan spot UMKM. Misalnya, trotoar lebar di Panakkukang bisa jadi zona coffee shop outdoor, sementara taman di Tamalanrea bisa jadi lokasi bazar kerajinan tangan.
2. Izin Pakai Terukur & Rotasi:
Pemerintah Kota dapat menerbitkan izin pemanfaatan fasum jangka pendek (misalnya 6 bulan – 1 tahun) yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja (kebersihan, ketertiban, dan pembayaran retribusi). Sistem ini mencegah klaim kepemilikan permanen atas tanah negara, namun memberi kepastian usaha bagi UMKM.
3. Desain Standar & Estetika Kota:
Agar tidak kembali menjadi kumuh, Dinas Terkait (seperti Dinas Penataan Ruang atau Perumahan) menyediakan panduan desain standar untuk gerobak atau tenda UMKM di area Fasum. Ini memastikan bahwa kehadiran pedagang justru menambah nilai estetika kota, bukan merusaknya.
4. Kolaborasi Multi-Pihak:
Libatkan Asosiasi UMKM setempat untuk mengelola internal mereka. Jika ada pelanggaran kebersihan atau kebisingan, sanksi pertama diberikan oleh asosiasi, baru kemudian oleh Satpol PP. Ini membangun rasa memiliki (sense of belonging) di antara pedagang.

Menjaga Keseimbangan Regulasi
Gagasan ini tentu harus tetap berada dalam koridor Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Aset Daerah. Kuncinya adalah penegasan fungsi utama Fasum. Jika sebuah trotoar vital untuk pejalan kaki, maka pedagang hanya boleh menempati 30-40% sisanya dengan syarat tidak mengganggu arus pedestrian.
Jika sebuah taman berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, maka aktivitas dagang dibatasi pada event tertentu atau zona khusus yang tidak merusak vegetasi.
Dampak Ekonomi: Win-Win Solution
Dengan model ini, Pemkot tidak lagi dipusingkan oleh biaya penertiban berulang-ulang. Sebaliknya, Fasum yang sebelumnya menjadi beban pemeliharaan, kini menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir atau sewa tempat yang transparan.
Bagi UMKM, mereka mendapatkan lokasi strategis dengan biaya terjangkau. Bagi warga, mereka mendapatkan lingkungan yang tertib, bersih, dan hidup. Ucap Barly RM yang juga aktif di KORMI MAKASSAR sebagai Ketua Komisi Olahraga Tradisional dan Kreasi Budaya (OKTB)
Keberhasilan di Manggala adalah bukti bahwa niat baik pemerintah, jika dikomunikasikan dengan benar, akan diterima dengan tangan terbuka. Mari jadikan momen ini sebagai awal dari transformasi wajah kota Makassar: dari kota yang sering bersitegang dengan warganya, menjadi kota yang tumbuh bersama warganya.
“Penataan Kota itu bukan soal menghukum, tapi soal memberdayakan.” Tutup Barly RM
Fasum adalah milik rakyat, dikelola oleh negara, dan dinikmati oleh ekonomi rakyat. Saatnya kita wujudkan itu secara terstruktur, adil, dan berkelanjutan.