Sengketa Waris Dg Gassing Bergeser ke Ranah Pidana: Gugatan Perlawanan Diduga Berbasis Dokumen Palsu


METROMAKASSAR.com, Makassar– Sengketa harta warisan keluarga Dg Gassing yang telah memakan waktu sejak 2023 kini memasuki babak baru yang lebih kompleks. Apa yang semula murni perkara perdata di Pengadilan Agama Makassar, kini terindikasi kuat melibatkan unsur pidana berupa dugaan pemalsuan dokumen.
Pekan lalu, Kuasa hukum penggugat, Bayu Aryantha Putra, SH., MH., secara terbuka mengungkapkan bahwa upaya hukum perlawanan (verzet) dengan Nomor Register 866/Pdt.G/2026/PA Makassar yang mereka ajukan, didasari oleh temuan kejanggalan fatal pada alat bukti di persidangan sebelumnya.
“Kami menemukan dugaan ketidaksesuaian pada salah satu dokumen yang digunakan sebagai dasar putusan,” ujar Bayu usai sidang, Rabu (24/6/2026).
Pengakuan ini bukan sekadar dalil dalam ruang pengadilan. Pihak penggugat telah secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/878/IX/2025/SPKT. Laporan ini kini tengah diselidiki Ditreskrimum Polda Sulsel berdasarkan
Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) Nomor SP.Lidik/2161/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum.

Artinya, validitas putusan kasasi yang sebelumnya memenangkan pihak tergugat kini dipertanyakan kembali. Jika dugaan pemalsuan terbukti, maka fondasi hukum dari seluruh putusan perdata sebelumnya berpotensi goyah. Objek sengketa sendiri mencakup dua lahan strategis, yakni di Parangloe dan Jalan Teuku Umar, Kota Makassar.
Tergugat Baru Tahu Saat Mediasi
Di sisi lain, kuasa hukum pihak tergugat, Muhammad Ariq Fauzan, SH., tetap berpegang pada kekuatan putusan kasasi yang telah memenangkan kliennya di seluruh tingkat peradilan. Namun, ia mengakui baru mengetahui keberadaan laporan pidana tersebut saat proses mediasi berlangsung di Pengadilan Agama Makassar hari itu.
“Saya baru mendengar soal laporan pemalsuan dokumen itu setelah disampaikan pihak lawan di ruang mediasi,” kata Ariq.
Mediasi yang digelar pada hari yang sama pun gagal mencapai kesepakatan. Kegagalan ini mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak berada di posisi yang sangat jauh, terutama setelah isu pemalsuan dokumen mencuat ke permukaan. Proses hukum perdata dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian, sementara penyelidikan pidana berjalan paralel.
Dua Jalur Hukum Berjalan Bersamaan
Situasi ini menciptakan dinamika hukum yang unik. Di satu sisi, Pengadilan Agama Makassar harus memeriksa gugatan perlawanan yang berbasis pada keabsahan dokumen. Di sisi lain, kepolisian sedang menggali kebenaran materiil atas dokumen yang sama melalui jalur pidana.
Putusan dalam kasus pemalsuan dokumen kelak dapat menjadi novum atau fakta baru yang menentukan arah sengketa waris ini. Hingga saat itu tiba, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang terlibat.
“Publik kini menunggu hasil penyelidikan Polda Sulsel. Jika dugaan dokumen palsu memang menjadi kunci dari sengketa waris bertahun-tahun ini, maka keadilan tidak hanya akan ditegakkan di ruang pengadilan agama, tetapi juga di meja penyidik kepolisian.” Ungkap Irfan Syamsibar kepada Media MetroMakassar via telephone 13 / 7 / 2026.
